Pengedar Sabu Tertangkap di PALI, Begini Kronologinya

PALI, TRIBUNMURA — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan berhasil menggerebek pelaku di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial SH (42), diaman pada Rabu (3/7) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di rumah SH dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Tindakan cepat dilakukan oleh tim Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto . Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan SH sebagai pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip bening berisi 24 paket plastik klip kecil dengan serbuk putih diduga sabu seberat bruto 5,39 gram, uang tunai dan pecahan uang kecil serta handphone tersangka.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kantong celana kanan tersangka, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujar Kasat Narkoba, Jumat (5/7).
Setelah penangkapan, SH langsung dibawa ke kantor Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian yang terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah PALI,"katanya.
Iptu Aan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda.
"Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah PALI dapat terus ditekan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,"jelasnya(*)
No comments for "Pengedar Sabu Tertangkap di PALI, Begini Kronologinya"
Post a Comment