Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya
MURATARA, TRIBUNMURA - Setelah sebulan jadi buron, akhirnya Rupit Hidayat (33) ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Muratara bersama Anggota Polsek Karang Jaya, Selasa 16 Juli 2024, sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang kesehariannya petani ini merupakan warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara
Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di tempat tinggalnya.
Rupit ditangkap petugas karena diduga kuat melakukan Pencurian Motor Honda Supra BG: BD 4757 KC warna hitam milik karyawan perkebunan sawit milik Fitri Yanto warga Kota Lubuklinggau.
Saat dikonfirmasi kami, Kamis 18 Juli 2024 Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan aksi pencurian dialami korban Minggu 2 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Saat itu tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam mes karyawan kebun sawit milik FIK. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kabel kontak motor dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke Polres Muratara Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 57 /VI/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tanggal 06 Juni 2024.
Setelah menerima laporan dari korban petugas langsung mengecek tempat kejadian dengan memeriksa saksi.
Sehingga Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 16.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curanmor milik korban Pitri Yanto.
Mengetahui informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofyan Hadi, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Henry Martadinata untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya personil gabungan dari Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara bersama personil Polsek Karang Jaya dipimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka sedang bersembunyi di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian terduga pelaku Rupit berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Nopol BG BD 4757 KC Warna Hitam dan buku BPKB dan STNK sepeda motor, yang belum sempat dijual tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Tutupnya(*)
No comments for "Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya"
Post a Comment