Sosial bar 1

Seorang Sopir di OKU Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 14 Paket Sabu

 

OKU, TRIBUNMURA — Warga Dusun 1, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dikejutkan dengan penggerebekan di rumah Wiwin Saputra (42), seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 9,07 gram.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan pada Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini, Wiwin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Ibnu Holdon.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktivitas Wiwin dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.Tutupny(*)

No comments for "Seorang Sopir di OKU Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 14 Paket Sabu"