Sosial bar 1

1 Tahun Buron, Ego Maling Motor di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Rumahnya


EMPAT LAWANG, TRIBUNMURA — Ego Aprandika (23 tahun) buronan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi di rumahnya. 

Sebelumnya, Ego sudah satu tahun dicari polisi. 

Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Mei 2023 lalu di Lesehan Podomoro Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi

Diketahui ternyata Ego Aprandika merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang melalui Plh Kasi Humas, Ipda Ariyanto kepada wartawan menyampaikan pelaku beraksi saat pemilik sepeda motor itu lengah, dana saat itu pemilik sepeda motor tersebut sedang mandi.

“Saat selesai mandi didapati sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya sudah tidak ada, saat itu pelapor sempat bertanya kepada beberapa orang di lokasi akan tetapi tidak ada yang tahu keberadaan sepeda motor tersebut,” katanya, Senin (12/8/2024).

Akibat peristiwa tersebut korban mengakamj kerugian hingga Rp 20 juta dan dengan berbekal BPKB dan STNK motor yang hilang itu ia melapor ke Polsek Tebing Tinggi.

Adapun saat ini Ego Aprandika telah ditahan oleh pihak kepolisian, ia akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian degan pemberatan. Tutupnya(*)


Artikel ini di langsir dari TRIBUNSUMSEL

No comments for "1 Tahun Buron, Ego Maling Motor di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Rumahnya"