Sosial bar 1

Amir Hamzah Didenda Rp1 Juta Karna Gelar Pesta Malam Tanpa Izin

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Amir Hamzah harus menjalani sidang terpidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (21/8/2024) akibat menggelar pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Amir Hamzah mendapatkan pengawalan dari personel Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, bersama Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, dan Aipda Tedi Nuryana.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, dengan Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH. Amir Hamzah didakwa melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP karena mengadakan pesta malam yang mengganggu ketertiban umum tanpa izin.

Hakim Ketua Lina Safitri Tanzili memutuskan Amir Hamzah bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Amir Hamzah akan dikenakan pidana kurungan selama 7 hari. Keputusan ini diperkuat dengan barang bukti berupa undangan pernikahan pada 11-12 Agustus 2024.

Amir Hamzah mengakui kesalahannya dan siap membayar denda yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, dan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk tidak menggelar pesta malam dengan musik DJ atau remix tanpa izin.

Mereka menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas, termasuk menghentikan dan membubarkan acara yang melanggar ketentuan," Tutupnya(*)


Artikel ini di langsir dari Lintas Sriwijaya.com

No comments for "Amir Hamzah Didenda Rp1 Juta Karna Gelar Pesta Malam Tanpa Izin"