Barang Haram Sabu Diselundupkan Dalam Bungkus Gorengan ke Lapas Kayuagung Barang haram sabu diselundupkan di bungkusan gorengan ke Lapas Kayuagung
Barang haram sabu diselundupkan di bungkusan gorengan ke Lapas Kayuagung
KAYUAGUNG, TRIBUNMURA - Penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB KAYUAGUNG, Sabtu 31 Agustus 2024.
Pada peristiwa penyelundupan barang haram ini jenis sabu yang diselundupkan ini diselipkan di dalam bungkusan gorengan.
Beruntung penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Kayuagung. Sehingga tidak bisa dikonsumsi oleh warga binaan dalam Lapas.
"Tadi, petugas kita kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Yang mana diselipkan di bungkusan gorengan," terang Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting.
Diungkapkan Kalapas, kasus penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu sudah beberapa kali terjadi belakangan ini. Dan berhasil digagalkan oleh petugas Lapas atas kejelian dan ketelitian.
Kalapas menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan berupa makanan untuk warga binaan.
Dimana barang titipan gorengan yang bungkusannya diselipkan sabu ini dikirim untuk warga binaan berinisial LP yang akan masuk ke lapas.
"Saat petugas kita periksa semua makanan untuk warga binaan, rupanya ada sabu dibungkus gorengan," ucapnya.
Lalu, lanjutnya, atas temuaan penyelundupan itu, sehingga petugas melaporkan hal tersebut kepada Plh Ka KPLP setelah warga binaan inisial LP di periksa lebih lanjut.
"Warga binaan LP ini mengakui bahwa barang tersebut ternyata milik warga binaan RA selanjutnya pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres OKI untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Kalapas, dengan adanya penggagalan penyelundupan barang narkoba jenis sabu ini oleh petugasnya, sangat mengapresiasi. Termasuk juga petugas lainnya yang telah bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas Kayuagung.
"Adanya penggagalan penyelundupan sabu ini memang pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan narkoba," bebernya.
Sambungnya, dalam kasus ini menambah catatan keberhasilan Lapas Kayuagung dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dari ancaman narkoba.
Sebelumnya, penyelundupan narkoba jenis sabu juga digagalkan oleh petugas Lapas Kayuagung. Yaitu pada 15 Juli 2024 lalu. Dimana penyelundupan narkotika yang dititipkan oleh pengunjung.
Yaitu sabu-sabu diselundupkan dalam roti. Peristiwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Dimana seseorang RI menitipkan makanan untuk warga binaan atau napi berinisial JK (28).
Diterangkan Kalapas, oleh petugas jaga, makanan untuk warga binaan JK diperiksa. Yaitu roti berisikan selai cokelat. Dimana selai cokelat ini sudah keluar dan untuk kemasannya atau kantongnya juga sudah rusak.
"Roti kemasan itu kantongnya rusak seperti sudah dibuka dan ditutup kembali seperti masih segel. Lalu oleh petugas dibuka dan mendapati roti sudah terpotong dan rupanya dalam potongan roti ada sabu dalam kantong plastik bening," bebernya.
Ditegaskan, pada saat pemeriksaan roti itu langsung didepan warga binaan. Dimana memang kantong sudah rusak tetapi seperti direkatkan kembali agar tidak ketahuan. Begitu pula dengan rotinya juga sudah terpotong, padahal masih dalam kantong.
Artikel ini di langsir dari sumeks.co
No comments for "Barang Haram Sabu Diselundupkan Dalam Bungkus Gorengan ke Lapas Kayuagung Barang haram sabu diselundupkan di bungkusan gorengan ke Lapas Kayuagung"
Post a Comment