Bobol Rumah, Arlin Saputra Kembali Dibekuk Bersama Tiga Barang Bukti Handphone Hasil Curian
![]() |
MUARA ENIM, TRIBUNMURA – Tersangka Arlin Saputra (20), warga Dusun IV Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kini mendekam di penjara Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Arlin diamankan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul karena terlibat dalam sindikat pembobolan rumah yang mengakibatkan hilangnya tiga unit HP milik Charyadi Okto (24), warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun pada Minggu (11/8/2024), kejadian bermula saat korban sedang tidur dan terbangun sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mendapati pintu kamar dan pintu depan rumah sudah terbuka.
Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa tiga unit handphone miliknya—satu iPhone 12 warna biru, satu Oppo A98 warna hitam, dan satu Poco X6 warna putih—yang diletakkan di atas kasur telah hilang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan pelaku berdiri di depan Tugu Kujur, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhon Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan meliputi: satu helai baju kaos warna hitam bertulis MOXA dan bercorak tengkorak, satu helai celana kolor coklat polos, serta tiga unit handphone yaitu satu iPhone 12 warna biru, satu Oppo A98 warna hitam dengan IMEI, dan satu Poco X6 warna putih,” tandas AKP RTM Situmorang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Tutupnya(*)
Artikel ini di langsir dari LINTAS SRIWIJAYA.COM
No comments for "Bobol Rumah, Arlin Saputra Kembali Dibekuk Bersama Tiga Barang Bukti Handphone Hasil Curian "
Post a Comment