Karna Sering Transaksi Narkoba, Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Ditangkap Polisi
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap Risman (26), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 20.00.
Selain pengamanan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka, berupa empat bungkus kecil klip berisi serbuk diduga sabu seberat 1,07 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi didampingi oleh Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan, bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap disebuah pondok Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” ungkap AKP Muhammad Romi (17/8/2024).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang kerap menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai.
Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan ditemukan bukti empat bungkus kecil klip berisi sabu seberat 1,07 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana jins yang dikenakan tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet dipotong miring (sekop), handphone, celana jins dan uang Rp100 ribu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Romi.
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatannya dengan barang haram tersebut,” tutupnya(*)
Artikel ini di langsir dari Dronsnews.com
No comments for "Karna Sering Transaksi Narkoba, Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Ditangkap Polisi "
Post a Comment