Sosial bar 1

Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Karena Jual Narkoba di Tugumulyo

 

Gara-gara ke Tugumulyo Mura, Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Pemuda Lubuk Linggau Putra Adi Surya, yang ditangkap di Tugumulyo Mura


MUSI RAWAS, TRIBUMURA – Gara-gara pergi ke Tugumulyo Musi Rawas (Mura), pemuda asal Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau ditangkap polisi.


Pemuda itu adalah Putra Adi Surya (24) warga RT.3 Kelurahan Eka Marga. Ia ditangkap polisi Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.


Saat ditangkap Putra Adi Surya sedang berada di sebuah rumah di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.


Putra Adi Surya ditangkap di rumah yang dikontrakannya itu, karena ia menjual narkotika jenis sabu di sana.


Bahkan diamankan barang bukti sebungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.


Kemudian sebungkus Kantong plastik warna putih, pipet yang di potong miring (skop), timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 bal plastik klip kosong dan uang Rp95 ribu.


Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, awalnya anggota mendapat laporan oleh warga.

Bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. 

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti di dalam kantong platik yang digantung di dinding kamar rumah kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya



Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.


Seorang pria bernama Saipul Anwar (44) disebut-sebut bikin resah Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Keling Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Pasalnya Saipul Anwar sering menjual narkoba jenis sabu. Bahkan sudah diingatkan oleh Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.

Makanya Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Eagle Squad langsung menyergap tersangka di rumahnya.


Dari Saipul Anwar petugas berhasil mengamkan sebungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Serta 1 HP OPPO warna hitam dengan Imei 1:861329066179996 dan Imei 2: 861329066179988.


Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan bahwa tersangka ini membuat resah warga.


“Pemerintah Desa maupun tokoh masyarakat sudah resah dengan aktivitas pelaku,” kata Kasat Narkoba.

Pasalnya, Saipul Anwar diduga mengedarkan narkotika di Desa Pulau Panggung


“Bahkan Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat sudah mengingatkan agar tidak menjual narkotika diwilayah tersebut,” tambah Kasat.


Bahkan tersangka tidak mendengarkan peringatan tersebut, dan masih saja menjual sabu di Pulau Panggung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Eagle Squad langsung menangkap tersangka yang sedang berada di luar rumah.


Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan diselipkan lantai papan rumah pelaku, ada sisa narkoba yang terjual oleh pelaku.


Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sisa dari Narkotika yang terjual oleh pelaku.


AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya


Artikel ini di langsir dari linggaupos.id

No comments for "Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Karena Jual Narkoba di Tugumulyo"