Sosial bar 1

Pencuri Di Posko KKN Selangit Musi Rawas Di Ringkus Polisi Saat Sedang Tidur Siang Di Dalam Pondoknya

 



MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Terawas bersama Babinsa mengamankan seorang terduga pelaku pencurian  di Posko KKN di Kecamatan Selangit Kabupaten  Musi Rawas.

Tersangka Yayan (21) petani warga Dusun 1 Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Aksi pencurian di Posko KKN tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 26 Juli 2024 tengah malam.  

Tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan  LP / B / 174 / VII / 2024 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 29 Juli 2024.

Setidaknya ada 5 orang yang menjadi korban pencurian dilakukan Yayan di Posko KKN di Kecamatan Selangit Musi Rawas.

Yakni korban Novalius Yudha Pranata (22) mahasiswa warga Dusun II Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Musi Rawas.

Lalu Titik Suryana (23) mahasiswi warga Dusun I Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Sundari (21) mahasiswi warga Dusun I Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Lalu Titik Suryana (23) mahasiswi warga Dusun I Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.


Kemudian Sundari (21) mahasiswi warga Dusun I Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kronologis Kejadian Pencurian di Posko KKN 

Dijelaskan Kapolsek, hasil pemeriksaan para saksi, kronologis kejadian awalnya Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Nauval bersama-sama dengan temannya KKN lainnya selesai menyelesaikan Rapat Program Kerja.

Rapat berlangsung di Rumah Posko KKN tepatnya Dusun III Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kab. Musi Rawas.

lalu sehabis Rapat program kerja KKN tersebut mereka kembali ke ruangan masing masing untuk beristirahat.



Pada saat itu Sundari dan teman-temannya berada di ruangan tengah dan Nauval dan teman KKN laki-laki berada di ruangan depan.

Sekira pukul 00.01 WIB Nauval melihat Sundari dan teman lainnya sudah tertidur. Lalu Nauval bersama-sama dengan Aldi dan Rian berkumpul dan bermain game sampai Kamis, 26 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.


Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB Nauval memutuskan untuk tidur, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dibangunkan Sundari dan temannya.

Mereka memberitahukan bahwa HP milik mereka hilang. Lalu Nauval bersama-sama Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang dan mendapati 1 Unit Laptop miliknya juga turut hilang.

Selanjutnya Nauval, Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang rumah di  rumah posko KKN di Dusun III Desa Taba Tengah  Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Ditambahkan Kapolsek mereka mendapati bagian Pintu WC sudah terbuka dan melihat bagian jendela sudah terbuka dan ada bekas congkelan di bagian jendela.


“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika ditafsirkan sekira Rp34.800.000,” jelas Kapolsek.


Setelah itu Nauval bersama-sama teman  yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Kadus III Desa Taba Tengah  Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.


Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan dijelaskan Kapolsek, pada Kamis, 8 Agustus 2024 Anggota Polsek STL Ulu Terwas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku curat atas nama Yayan.

Selanjutnya anggota Polsek STL Ulu Terawas dipimpin Kapolsek AKP Farizal Alamsyah beserta Kanit Res Ipda Ihsan Setiawan dan anggota serta Babinsa melakukan penggerebekan di pondok tempat persembunyian di wilayah Desa Taba Tengah.

“Terduga pelaku yang sedang tidur dalam pondok langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas untuk diambil keterangan sementara selanjut nya langsung di serah kan ke unit Pidum Polres Mura.  

Barang Bukti Yang Diamankan Polisi 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi 1 handphone merk Iphone 11 Pro Max Warna Silver No Seri : FK1CF13MN70J No IMEI/MEID : 352856110127619.

Lalu 1 buah kotak Handphone merk Iphone 11 Pro Max Warna Silver No Seri : FK1CF13MN70J No IMEI/MEID : 352856110127619.

Kemudian 1 Unit Handphone merk Iphone 11 Warna ungu No Seri : DNPZFBDZN745 No IMEI/MEID : 356346100930301.

Selanjutnya 1 buah kotak Handphone merk Iphone 11 Warna ungu No Seri : DNPZFBDZN745 No IMEI/MEID : 356346100930301.

Selanjutnya 1 unit Handphone merk VIVO Y12 warna Hitam No IMEI 1 : 860067049579335 IMEI 2 : 860067049579327, 1 buah kotak Handphone merk VIVO Y12 warna Hitam No IMEI 1 : 860067049579335 IMEI 2 : 860067049579327.

Ada juga 1 unit Handphone merk OPPO A16 warna Hitam No IMEI 1 : 865944058651392 No IMEI 2 : 865944058651384 dan 1 Buah Kotak Handphone merk OPPO A16 warna Hitam No IMEI 1 : 865944058651392 No IMEI 2 : 865944058651384.

Serta 1 unit Handphone merk VIVO warna Biru, 1 Unit Laptop  Merk Acer Warna Abu-abu No Seri : NXA1SSN0032430DFB43400.


Artikel ini di langsir dari Linggaupos.co.id

No comments for "Pencuri Di Posko KKN Selangit Musi Rawas Di Ringkus Polisi Saat Sedang Tidur Siang Di Dalam Pondoknya "