2 Pelaku Pencurian Sepeda motor di Lubuklinggau, Hasilnya Di Pakai Untuk Judi Online, Aksinya Malah Terekam CCTV
Lubuklinggau, TRIBUNMURA– Tim Macan Linggau menangkap 2 orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Kamis 26 September 2024.
Tersangka yang ditangkap Herman Juniandi (36) warga Jalan Patimura RT.7 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, Ade Redho Pangestu (24) warga Jalan Nangka Lintas Gang Damai Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor yang hasilnya untuk judi online slot, pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Patimura Rt.7 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Korbannya, Neksen (48) warga Jalan Patimura Rt.7 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, yang harus kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BD 2589 KJ warna merah.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan pencurian terjadi di depan rumah korban.
Kronologisnya, saat korban sedang tidur tiba-tiba tetangga yakni Selamet datang ke rumah dan membangunkan.
Saksi Selamet menceritakan ia melihat 2 orang laki-laki membawa sepeda motor korban.
Sehingga korban langsung melihat ke teras depan rumahnya, ternyata sepeda motornya memang sudah hilang.
Korban pun langsung datang ke kediaman tetangganya Basuki untuk melihat rekaman CCTV.
Ternyata terlihat 2 orang pelaku tidak membawa sepeda motor milik korban. Berdasarkan itu, korban melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Berdasakan laporan korban Tim Macan Linggau melakukan serangkaian giat penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Macan Linggau berhasil mengidentifikasi tersangka Herman Juniandi.
Makanya pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Hermana Junaidi di rumahnya.
Dari keterangan Herman Junaidi diketahui rekannya adalah Ade Redho Pangestu. Hari itu juga, Ade ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Sukajadi.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka Andi yang memiliki rencana. Namun dalam eksekusi, ia menunggu disimpang jalan sambil mengawasi di sekitar lokasi.
Sementara Ade yang mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah.
Awalnya Ade mendorong sepeda motor korban ke arah jalan, lalu menyalakan sepeda motor dengan kunci kontak yang masih tergantung (tertinggal).
Ade juga yang menjual sepeda motor tersebut ke Palak Curup, Rejang Lebong seharga Rp1.800.000.
Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor, dibagi dua oleh kedua tersangka dan dihabiskan untuk bermain judi online slot.
Artikel ini di langsir dari Linggaupos.com
No comments for " 2 Pelaku Pencurian Sepeda motor di Lubuklinggau, Hasilnya Di Pakai Untuk Judi Online, Aksinya Malah Terekam CCTV"
Post a Comment