Pria di Mura Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Tergantung di Dinding Kontrakan
Musi Rawas, TRIBUNMURA — Seorang pria asal Lubuklinggau bernama Putra Adi Surya (24) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas karena menjadi pengedar narkoba. Saat digeledah di kontrakannya, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang digantung di dinding kontrakan tersebut.
Tersangka ditangkap di kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kanit Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Ipda Nur Hendra mengatakan berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai tersangka Putra sering terlihat menyimpan narkoba jenis sabu di kontrakannya
"Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kontraknya sendirian," katanya saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (31/8/2024).
Saat digeledah, Hendra mengungkapkan polisi berhasil menemukan satu bungkus kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding kamar tersangka. Saat dicek, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah pipet yang di potong miring, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik klip kosong.
"Dari barang bukti yang diamankan dan pengakuan tersangka, dipastikan tersangka merupakan seorang pengedar narkoba yang sengaja datang ke Desa Tegal Rejo untuk mengedarkan narkoba di sana," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Hendra mengatakan tersangka mengaku baru dua bulan menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan bisnis haram tersebut.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Kecamatan Curup yang saat ini bandarnya sedang kami selidiki," ujarnya.
Tersangka pun kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas beserta barang bukti yang sudah diamankan. Akibat melakukan bisnis jual beli narkoba, tersangka Putra pun dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.
Artikel ini di langsir dari detik.com
No comments for "Pria di Mura Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Tergantung di Dinding Kontrakan"
Post a Comment