Pria di Musi Rawas Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA– Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan harus menikmati masa tuanya di penjara. Kok bisa?
Pria itu bernama Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dia ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu yang dapat merusak generasi muda.
Dari tangan Sairul polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu 1,40 gram.
Tersangka Sairul ditangkap Minggu, 22 September 2024 di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka, Sairul.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” terang AKP M Romi didampingi Ipda Hendra, Rabu, 24 September 2024.
AKP Romi menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kronologis penangkapan bermula anggota mendapat laporan dari warga yang resah adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari informasi yang diterima petugas juga dijelaskan tersangka sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui Minggu, 22 September 2024 terduga pelaku berada di di rumahnya, Desa Sindang Laya.
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,40 gram.
Ketiga diinterogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ditegaskan AKP M Romi, dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Saat ini diakui AKP M Romi, untuk tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam penyelahgunaan Narkotika di Musi Rawas.
Artikel ini di langsir dari Linggaupos.com
No comments for "Pria di Musi Rawas Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa"
Post a Comment