Sosial bar 1

Emak-emak ini Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Jambak Anak di Tepi Jalan Lubuklinggau

 



LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Emak-emak yang ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau, ternyata residivis. 

Sari Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT.02 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. 


Yunita Sari sebelumnya ditangkap dalam kasus perlindungan anak yakni menganiaya anak, di tepi jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 


Tersangka Yunita Sari sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun, dalam kasus narkoba, dan ditangkap pada 2016. 


Menurut data SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Yunita Sari dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sehingga ia dihukum 5 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. 


Diketahui sebelumnya seorang emak-emak di Lubuk Linggau ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuk Linggau, karena menjambak anak di tepi jalan. 


Bahkan video aksi emak-emak ini menjambak anak di tepi jalan, viral di media sosial dan sempat menjadi tontotan warga. 

 

Kejadiannya Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 


Emak-emak itu adalah Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT.02 Kelurahan Puncak Kemuning  Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. 

Ia ditangkap Sabtu 19 Oktober 2024 di rumah Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

 

Adapun korban dalam kejadian ini adalah RH (12) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka diancam  melanggar 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Adapun kronologis kejadiannya, bermula korban RH dan adiknya dibonceng ibunya Sari Persiani (33) mengendarai sepeda motor. 

Sari Persiani hendak mengantar korban RH les, mengendarai sepeda motor menyusuri Jalan Yos Sudarso 

Pada  saat di jalan ada seorang emak-emak (tersangka Yunita Sari) ingin menyebrang menggunakan motornya, namun melaju lawan arah. 


Emak-emak itu seperti antara ingin menyebrang atau tidak, sehingga Sari Persiani mengklakson emak-emak tersebut sebanyak dua kali. 

Ternyata Yunita Sari berteriak sambil berkata kasar, lalu dijawab Sari Persiani  “woii,” serta langsung pergi. 

Namun tersangka Yunita Sari mengejar dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. 

Saat Sari Persiani   menghentikan motornya, emak-emak tersebut langsung menarik rambut korban RH. Juga menarik jilbab Sari Persiani hingga terlepas. 

Setelah itu tersangka kembali menarik rambut korban, sampai korban terjatuh dan lutut korban menggenai trotoar. 

Bahkan tersangka belum puas, ia pun menyeret korban dengan cara menarik rambut korban, hingga terseret sampai kurang lebih 3 meter. 

Menyebabkan kedua lutut korban anak mengalami luka lecet yang cukup parah. Kemudian mereka pun dilerai oleh warga. 

Tidak terima dengan kejadian ini, akhirnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. 

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui jika telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

No comments for "Emak-emak ini Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Jambak Anak di Tepi Jalan Lubuklinggau "