Perampok Pelajar di Muratara Ditembak Polisi, Coba Kabur Saat Penangkapan
MURATARA, TRIBUNMURA– Polisi gabungan Polsek Karang Dapo dan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa tembak seorang pelaku perampok motor pelajar.
Terduga pelaku perampok pelajar yang ditembak polisi tersebut Dadang Jauhari alias Tris (40) warga Desa Batu Gaja Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-36 /X/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal 21 Oktober 2024.
Korbannya Natasya Dwi Alpira (17) pelajar warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan tersangka lain.
Kapolres Musi Rawas AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali menjelaskan, aksi perampokan tersebut dialami korban pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 06.45 WIB.
Lokasinya di Sungai Liam Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Kronologisnya saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya Salsa untuk berangkat ke sekolah.
Smpai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat 2 orang (Dadang dan Ipit) mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor dikendarai korban dari arah belakang.
Kemudian tersangka Ipit (DPO) langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor terjatuh.
Akibatnya korban bersama dengan temannya tersungkur di jalan.
Kemudian tersangka Dadang langsung menodongkan senjata api rakitan jenis Laras pendek ke arah kepala korban.
“Selanjutnya tersangka Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban ke arah Desa Biaro Baru,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor dan kerugian materil Rp20 juta.
Diterangkan Kapolsek, kronologis penangkapan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Curas, Kasat Reskrim pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB memerintahkan tim gabungan unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah Kanit Pidum Polsek Karang Dapo memberikan arahan kepada anggota, kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gaja Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Selanjutnya tersangka Dadang berhasil ditangkap di rumahnya. Lalu tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek.
Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempat persembunyian tersangka Ipit (DPO) tersangka Dadang melakukan perlawanan dengan cara berontak.
Hal ini membuat anggota terjatuh dan tim melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver noka : MH1JM8210PK977080 Nosin : JM82E- 1976592. Lalu 1 lembar STNK sepeda motor, bukti Angsuran Pembayaran Kredit Motor