Sosial bar 1

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Nisel Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o

 



NIAS SELATAN, TRIBUNMURA - Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Hilisalo'o inisial TB, dan Kaur Keuangan berinisial LB, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilisalo'o Kecamatan Amandraya, Tahun Anggaran 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, di Kejari Nias Selatan, Selasa, (19/11) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.


"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TB (Kades) dengan nomor : TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024, dan sementara, LB (Kaur Keuangan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka LB nomor : TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024 akhirnya mereka ditahan", kata Hironimus Tafanao.


Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (TB) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB).


Sebelumnya, TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik.


Selama pemeriksaan, TB dan LB diberikan 9 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp1.421.931.693.


"Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 616.632.573 berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan", ungkap Tafanao


Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik", ujarnya