HEBOH, Kakek Parubaya di Palembang Jadi penjual Narkoba, Stok Dikubur di Bawah Rumah
PALEMBANG, TRIBUNMURA – Seorang kakek bernama Abdullah (54) warga Jalan Demang VI Palembang, sudah 1 tahun ini jual narkoba jenis sabu dan ekstasi
Sebelumnya sehari-hari ia bekerja sebagai buruh, namun tergiur hasil yang lebih, makanya menjadi penjual atau pengedar narkoba.
Abdullah akhirnya ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.
Selain Abdullah, tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan juga menangkap bandar bernama Budi juga di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang dalam pers rilis Rabu 13 November 2024, menjelaskan awalnya pihaknya menangkap Budi di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.
"Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram," kata Harissandi yang merupakan mantan Kapolres Lubuk Linggau.
Dari Budi ini kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahuilah Abdullah sebagai penjual atau pengedar.
“TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan," jelas AKBP Harissandi dikutip Kamis 14 November 2024.
Setelah berhasil menangkap Abdullah, diketahui ia menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Tepatnya ditemukan sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi.
Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung
"Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia," ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.
Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.
"Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, " katanya
AKBP Harissandi menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.
No comments for "HEBOH, Kakek Parubaya di Palembang Jadi penjual Narkoba, Stok Dikubur di Bawah Rumah"
Post a Comment