Sosial bar 1

Kecelakaan tunggal 2 warga alami luka serius Akibat Tidak Adanya Rambu2 Peringatan,,di Lokasi Proyek pengecoran

 




Fhoto Lokasi kerja CV NARATAMA BENHIL atau tempat kecelakaan kamis 22-11-2024

OKI MEDIA TRIBUNMURA-com– Dua warga alami kecelakaan di lokasi proyek cor rabat beton (CRB)yg di kerjakan CV, NARATAMA BENHIL untuk peningkatan Jalan Lintas kabupaten (oki) Desa ulak Depati  Kecamatan pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (oki).


Informasi beredar, peristiwa itu diduga akibat rambu rambu peringatan yang seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor tidak ada di lapangan.


Dua warga merupakan ibu dan anak dari Desa ulak Depati Kecamatan pampangan, telah menjadi korban diduga kecelakaan tunggal  pada Jumat (22/11/24) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut informasi beredar, diduga mereka bertabrakan dr belakang motor Kawasaki KLX vs Beat stret pengendara motor beat pengemudi nya ibu dan anak terjatuh dan terseret kurang lebih 3m dari sepeda motornya yang menyebabkan cedera serius


Informasi beredar, peristiwa itu diduga akibat rambu rambu peringatan yang seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor tidak ada di lapangan.


Dua warga merupakan ibu dan anak dari Desa ulak Depati Kecamatan pampangan, telah menjadi korban diduga kecelakaan tunggal  pada hari ini Jum,at(22/11/2024) sekitar pukul 11:00 WIB. Menurut informasi beredar, diduga mereka terjatuh dari sepeda motornya yang menyebabkan cedera serius pada kepala,badan yg luka.luka dan kaki nyaris patah,


Beberapa warga yang dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak ada satu pun rambu-rambu pemberitahuan pekerjaan proyek di area tersebut sebelum kecelakaan terjadi.


Laporan dari warga setempat menyebutkan bahwa pada hari yang sebelumnya, sering terjadi kecelakaan terjadi sebanyak hampir empat kali di lokasi yang berbeda. Ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar tentang faktor keselamatan di wilayah tersebut, serta pengawasan dan koordinasi proyek yang mungkin kurang memadai.


DENI baiko sebagai awak media Tribunmura yg tinggal tidak jauh dr lokasi kecelakaan membenarkan dan menjelaskan terkait adanya korban kecelakaan di lokasi pelaksanaan peningkatan jalan.


DENI mengungkapkan setiap jalan raya pada dasarnya tidak boleh menggangu arus lalulintas, harus dibuat rambu-rambu yang tidak cukup hanya Sepanjang jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.


Diungkapkan, Deni merujuk pada Peraturan tentang rambu-rambu lalu lintas saat ada pekerjaan proyek jalan di Indonesia ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas2, yang mengatur tentang jenis, bentuk, ukuran, warna, simbol, tulisan, dan pemasangan rambu lalu lintas.


Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mengatur tentang kriteria, fungsi, dan desain rambu di lokasi pekerjaan jalan.


"Tragedi kecelakaan ini menjadi bukti nyata akan risiko yang dihadapi masyarakat akibat kelalaian dalam penyediaan informasi dan tanda peringatan. Oleh CV NARATAMA BENHIL sebagai pengelola proyek mengingatkan kecelakaan dua warga desa ulak Depati menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait untuk lebih serius kepada CV NARATAMA BENHIL dalam memastikan keselamatan di lokasi proyek dan kewajiban menyediakan tanda peringatan yang memadai bagi masyarakat yang melewati area tersebut," pungkasnya.deni