Sosial bar 1

Tersangka Penjual Siswi SMP di Lubuklinggau: Memang Dia yang Minta

 



LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Tersangka penjual anak SMP di Lubuk Linggau, Indah Ayu Lestari (26) dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024.


Indah Ayu Lestari yang merupakan warga Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, dijerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Hanya saja dalam pers rilis tersebut, tersangka Indah membantah telah menjual korban, Zk (14) siswi SMP.


Indah mendengarkan ia tidak bersalah. Makanya ia mengatakan tidak menyesal dengan perbuatannya.  Karena  pelaku mengaku tidak bersalah.


Sebab menurut pelaku bukan dirinya yang menjual korban ke pria hidung belang


"Bukan korban, memang dia minta Pak, memang dia jual diri sendiri, bukan saya yang jual, cowoknya," kata tersangka.


Dia mengaku mengenal korban sudah dari kecil. Sebab korban diakui pelaku masih tetangga dan bukan orang lain, dikarenakan masih ada hubungan. 


Selain itu, pelaku juga mengakui kalau korban memang masih anak-anak. 


"Dia ikut saya karena Ibunya ngomong dengan saya untuk ikut. Dan kata Ibunya kalau pulang jangan tidak membawa uang," ujarnya. 


Pelaku juga menambahkan, selama ini kalau dirinya kerap menitipkan anaknya ke Ibu korban. Sehingga dirinya sering memberikan uang kepada Ibu korban.


"Kalau Ibunya melaporkan saya (kasus TPPO), saya tidak tahu. Karena dia punya hutang dengan saya dan dia marah karena lemari di rumahnya saya ambil karena hutang dia tidak bisa dibayar dengan saya," jelasnya. 


"Aku dak nyesal, karena aku dak salah," terang pelaku saat ditanya wartawan apalah dirinya menyesal dengan kasus dugaan TPPO yang dilakukannya. 


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B-303/ X / 2024 /SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 24 Oktober 2024.


Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf  (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo  pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.