Sosial bar 1

6 Warga Musi Rawas Utara Ditangkap, Ternyata Ini Kasusnya

 



MURATARA, TRIBUNMURA– Diduga lakukan pengerusakan, pengancaman dan pencurian, 6 orang warga Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara.


Ke-6 orang tersebut diamankan Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, saat berada di kebun sawit.


Para tersangka adalah, Mulyadi Marwi (34) warga Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.


Enggi Rahman (25) warga Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Khoirul alias Irul (26) warga Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara


Kar (37) warga Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Darwin (24) warga Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Serta, Kusnadi alias Kus (52) warga SP.7  Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan ke-6 tersangka diamankan di areal kebun sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) West Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.


Dijelaskan Kasat Reskrim, pada Sabtu 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka melakukan pengancaman di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR West.


Yakni, para tersangka melakukan pengancaman terhadap Biduan Sitorus menggunakan parang dan pisau. 


Kemudian mereka merusak dan memecahkan kaca depan mobil Hilux milik Manajer PT AMR West meggunakan parang.


Serta melakukan pencurian sawit pada Minggu 24 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di Divisi II Blok I 24/25 PT AMR West.


Mereka masuk ke dalam kebun kelapa sawit, memanen buah kelapa sawit tersebut sebanyak 187 janjang.


Saat melakukan pencurian sempat diberhentikan oleh pihak security. Namun para pelaku masih tetap melakukan aksinya dan berhasil membawa buah sawit, sehingga pihak perusahaan menderita kerugian Rp4.500.000.


Atas kejadian tersebut, pihak PT AMR West selanjutnya melapor ke Polres Muratara.


Selanjutnya petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terhadap para tersangka


Akhirnya Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, para tersangka berhasil ditangkap di kawasan perkebunan sawit PT AMR West tanpa melakukan perlawanan


Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga menemukan 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan oleh para pelaku dipinggang sebelah kanannya. 


Selanjutnya para tersangka dan barbuk, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara.


Dari para tersangka diamankan barang bukti, sebilang parang berukuran 50 cm bergadang plastik warna hijau.


Sebilah parang berukuran 40 cm bergagang kayu dengan karet warna hitam.  5 bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau.


1 unit mobil Hilux dalam kondisi kaca depan pecah, 2 buah tojok. Dan 1 unit mobil Carry pick up.