Sosial bar 1

Macan Linggau Tangkap Pemuda Muratara di Jembatan RCA Lubuk Linggau, Kasusnya Cukup Berat

 


Lubuklinggau, TRIBUNMURA– Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau amankan seorang pemuda asal Kabupaten Muratara di Jembatan RCA. 


Hasil pemeriksaan, orang tersebut diduga terlibat aksi pencurian kabel tembaga di Bengkel cat mobil di Lubuk Linggau.


Tersangkanya Anggi (24) warga Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.


Tersangka ditangkap Kamis, 5 Desember 2024 di Jembatan RCA Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur ll Kota Lubuk Linggau.


Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B /341 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Desember 2024.


Pencurian dilakukan tersangka di Bengkel Cat Mobil Jalan A.Yani Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau, Sabtu, 30 November 2024.


Korbannya Aan Sugito (41) warga Jalan Permai 16 Blok D3 No.08 RT.08 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, pencurian di bengkel cat milik korban diketahui pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.


Kronologisnya seperti biasa saat itu korban membuka bengkel cat mobil tempat usahanya Jalan A.Yani Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau.


Saat itu korban ingin menghidupkan satu Unit Mobil yang sedang diperbaiki di bengkel cat miliknya namun tidak bisa dihidupkan atau mati total.


Lalu korban mengecek mobil tersebut ternyata kabel bodi di mobil tersebut sudah tidak ada lagi di bagian bodi beserta kabel tembaga mobil.


Diduga peralatan tersebut telah dicuri oleh orang yang korban tidak kenal.


Saat itu korban menghubungi salah seorang karyawan bengkel bernama Andri.


Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, korban langsung bergegas melihat dan mengecek keadaan mobil lainnya.


Ternyata benar telah terjadi pencurian, dimana saat itu korban melihat 3 unit mobil lainnya telah hilang kabel bodi.


Lalu korban menanyakan perihal peristiwa kejadian tersebut dengan karyawan bernama Andri.


Sebelum kejadian pencurian, saksi Andri melihat ada seorang pemulung memuat dan atau membawah gulungan kabel melewati dan melintas di depan bengkel milik korban.


Atas kejadian pencurian tersebut, korban  melaporkan ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.  


“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan Gulungan Kabel Tembaga, mengalami kerugian lebih kurang Rp11.500.000,” terang AKP Hendrawan.


Ditambahkan AKP Hendrawan, kronologis penangkapan, setelah menerima laporan korban, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.


Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas terduga pelaku pencurian.


Selanjutnya Kamis, 5 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Macan dan Riksa Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.


Hasilnya, Tim Macan Lingau berhasil mengamankan tersangka bernama Anggi di Jembatan RCA Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur ll Kota Lubuk Linggau.


Selanjutnya terduga pelaku Anggi langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban


“Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Anggi sebagai tersangka,” tegas AKP Hendrawan.


Dijelaskan AKP Hendrawan, pelaksanaan Gelar Perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Minggu 5 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan.


Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang milik korban Aan Sugito.


Yakni kabel-kabel kendaraan mobil yang berada di bengkel korban hingga mengalami kerugian Rp11.500.000.


“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Kemudian tersangka langsung menuju kearah mobil dan memotong kabel Tembaga yang ada dalam mobil tersebut menggunakan 2 buah gunting dan gergaji besi serta obeng yang telah dibawanya,” jelas AKP Hendrawan.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2 buah Gunting, 2 buah Obeng, 1 buah Gergaji Besi, gulungan kabel tembaga.