ODGJ yang Dipasung 20 Tahun di Banyuasin Dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar
Banyuasin, TRIBUNMURA - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menurunkan tim Dinas Sosial untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait warga yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa oleh keluarganya. ODGJ tersebut direkomendasikan untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu sudah dipasung selama 20 tahun. Ia bernama Ani (36) warga Jalan Letnan Jupri Akip No 050 RT 28, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Ani merupakan anak dari M Yusuf (Almarhum) yang dipasung di dekat rumah orang tuanya. Kondisi tempat pemasungan dinilai tidak layak, sehingga dilakukan penanganan oleh Pemkab Banyuasin.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, Pemkab Banyuasin bergerak cepat dengan menurunkan tim Dinsos. Pihaknya merekomendasikan Ani ke RSJ Ernaldi Bahar guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Sudah kita turunkan tim dari Dinas Sosial dan juga Dinas Kesehatan untuk turun menindaklanjuti dan merekomendasikan agar yang bersangkutan mendapat perawatan di RSJ Ernaldi Bahar," ujar Erwin, Kamis (5/12/2024).
Kadinsos Banyuasin Nurlaila menambahkan, surat rekomendasi sudah diberikan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024 terhadap Ani ODGJ yang lahir di Talang Andong 11 Mei 1988.
Dalam surat itu, Ani adalah ODGJ yang membutuhkan perawatan khusus atau rehabilitasi sosial agar yang bersangkutan dapat hidup lebih layak.
"Kita berharap RSJ Ernaldi Bahar menerima dan memberikan perawatan kepada ODGJ tersebut. Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," ungkapnya.