Sosial bar 1

Oknum Bidan Malapraktik Sebabkan Siswi SMP Buta di Palembang Kini Ditahan




Palembang, TRIBUNMURA - Oknum bidan di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Agustina yang diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP, Berlian hingga mengalami kebutaan, akhirnya ditahan. Agustina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan sejak Senin (23/12/2024).


"Iya klien kami sudah ditahan sejak Senin (23/12/2024) lalu," kata kuasa hukum Agustina, Sunaryo, Jumat (27/12/2024).


Sunaryo menjelaskan kenapa kliennya bisa ditahan, padahal awalnya tidak tidak ditahan. Hal ini sesuai surat perintah yang ditanda tangani majelis hakim PN Palembang bahwa Agustina ditahan di Lapas Perempuan Kota Palembang selama 30 hari ke depan sejak 19 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025.


Tersangka Agustina didakwa dengan pasal Pasal 441 atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang kesehatan.


"Ditahannya klien kami selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan untuk persidangan nanti," ujarnya


Sunaryo menyebut dirinya dan tim kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Namun, mereka akan melihat dulu isi dakwaan pada sidang yang akan digelar 2 Januari 2025 nanti.


"Kita akan lihat dulu surat dakwaan jaksa nanti kita akan menentukan apakah melakukan eksepsi atau tidak," katanya.


Masih dikatakan Sunaryo, pihaknya tetap akan menjunjung asas praduga tidak bersalah sehingga untuk itu haruslah dibuktikan di pengadilan dari keterangan saksi-saksi, dan para ahli serta bukti-bukti di pengadilan.


"Nanti kita lihat saja dari keterangan saksi-saksi seperti saksi ahli apakah obat yang diberikan klien kami yang menyebabkan kebutaan terhadap korban atau tidak," ujarnya.


Sementa itu, Humas Lapas Perempuan Palembang Defri Redius membenarkan bahwa ada tahanan berasal dari Kejari Palembang dititipkan di Lapas Perempuan merdeka sejak Senin (23/12/2024).


"Rencanan beliau (Agustina) akan memgikuti sidang perdana pada Kamis (2/1/2025).