Penangkapan Bandar Sabu Dicegah Keluarga, Polisi Sempat Dikepung Warga
BANYUASIN, TRIBUNMURA - Penangkapan seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Banyuasin sempat ditentang keluarga hingga warga melakukan pengepungan kepada polisi. Begini kronologinya.
Personel Satres Narkoba Polres Banyuasin awalnya akan menangkap seorang bandar narkoba bernama Jaka Umbara di kediamannya. Sebelum hendak menangkap pelaku, polisi sudah melakukan pengintaian selama sepekan.
"Saat anggota akan melakukan penangkapan, anggota mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku," kata Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, Minggu (15/12/2024).
Menurut Najamudin, saat pihaknya sampai di lokasi pihak keluarga pelaku sempat berteriak dan berkata-kata provokatif kepada anggota yang hendak mencari barang bukti. Selain itu, karena teriakan pihak keluarga memancing warga sekitar keluar rumah dan hendak mendekati personel yang sedang berada di lokasi kejadian.
Meski begitu, anggota tidak mundur dan terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku agar tidak kabur.
"Kami sudah menangkap pelaku, pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata provokasi kepada anggota ketika hendak mencari barang bukti. Mereka berteriak kepada massa 'serbu' dan 'laju' sehingga warga lain terpancing untuk menyerang polisi," katanya.
Melihat kondisi yang tidak kondusif di lapangan, AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Massa pun tak berani mendekat.
"Tembakan peringatan yang dikeluarkan membuat warga yang sudah mengepung tak berani mendekat," katanya.
Akhirnya anggota Satres narkoba Polres Banyuasin berhasil keluar dari kepungan massa dan membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 510 gram, dua kantong plastik warna hitam dan handphone.
Masih dikatakan Najamudin, Jaka Umbara ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.
"Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.