Sosial bar 1

Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar



Musi Rawas, TRIBUNMURA- Lagi, pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura.


Dari tersangka diamankan 102 bungkus plastik klip sabu siap edar dengan berat bruto 26,12 gram. 


Kali ini tersangka yang diamankan Sujianto (50), pengedar sabu asal warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.


Saat diamankan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Ia diamankan dirumahnya Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis 19 Desember 2024.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah. 


Penangkapan berawal dari mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.


Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP,  untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.


Setiba di TKP anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.


Selain itu, anggota juga berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat, 102  bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong.


BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan saat ditangkap tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.