Eks Karyawan BUMN di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Baru Dipecat 1 Januari
PANGKALPINANG, TRIBUNMURA - Eks karyawan BUMN bernama Roy Akbar (26) di Kota Pangkalpinang, Bangka diamankan polisi karena jadi kurir sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita 1,63 gram sabu.
"Benar (karyawan BUMN), dari keterangan tersangka," jelas Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir singkat kepada kami pada, Selasa (7/1/2025).
Raden menyebut tersangka Roy diamankan di kawasan Jalan Natuna 2, Gabek II, Kecamatan Gabek, pada Senin (6/1/) pukul 13.30 WIB. Barang haram itu ditemukan polisi saat penggeledahan dan di rumahnya di Jalan Krisi Lontong Pancur.
Barang bukti sabu seberat 1,63 gram beserta plastik. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
Ia menambahkan penangkapan itu dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka berbisnis bareng terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan dan diamankan, ternyata kecurigaan itu benar.
Dari informasi yang kami terima. Kemudian tim turun melakukan penyelidikan dan menemukan barang tersebut. Pelaku langsung di bawa ke Mapolresta guna penyelidikan. Kasusnya masih di dalami," tambahnya.
Usut punya usut, Roy bukan lagi karyawan BUMN aktif. Dia telah dipecat pada awal tahun 2025. Selama ini dia bekerja menjadi karyawan PLN Bangka.
"Yang bersangkutan sekarang bukan pegawai BUMN lagi, sejak 1 Januari 2025. (Dipecat) karena sanksi peraturan disiplin pegawai," kata Humas PLN Bangka Belitung Ardi ketika dihubungi