Membobol Rumah Tetangganya sendiri, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Diamankan Tim Macan Linggau
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA -- Sapta seorang pemuda pengangguran di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi ketika tengah menghadiri acara hajatan.
Warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditangkap Polisi karena kasus bobol rumah Hendriyanto tetangganya.
Akibat ulahnya kini pemuda berusia 20 tahun tersebut sudah dijebloskan ke Penjara Polres Lubuklinggau setelah ditangkap Jumat (31/1/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan tersangka ditangkap setelah dilaporkan Hendriyanto (67 Tahun) warga Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
"Tersangka mencuri dirumah korban di Lubuklinggau, tersangka mengambil karena mengambil perabotan rumah korban," ungkap Kurniawan pada kami pada Sabtu (1/2/2025).
Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib korban ditelpon ketua RT mengabarkan rumah korban di Jl. Timor Rt. 11 Kelurahan Jawa Kanan Ss Kecamatan Lubuk Linggau Timur II di bobol maling.
"Korban sudah meminta tolong kepada ketua RT untuk menjaga rumah korban, akan tetapi ketua RT tidak sempat melihat dan menjaga rumah korban di karenakan pada saat itu ketua RT tidak punya banyak waktu mengecek rumah korban," ujarnya.
Dalam keterangan ketua RT kepada korban mengatakan bila tersangka masuk dari fentilasi udara di WC rumah korban dan pada saat itu korban menanyai Ketua RT apakah kipas angin di rumahnya masih ada dan menjelaskan bahwa kipas angin di rumah sudah tidak ada lagi.
"Ketua RT mengaatakan bahwa pintu tengah yang di pergunakan untuk memasuki ruang tengah dirusak daun pintunya oleh tersangka supaya bisa masuk ke ruang tengah dan mengambil barang-barang di rumah korban," ungkapnya.
Dalam pencurian tersebut korban kehilangan dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua buah despenser, satu set piring dan cangkir kramik lengkap, satu pasang sepatu, satu buah magicom.
Kemudian tujuh buah bola lampu, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah jemuran , pakaian-pakaian, satu buah set pisau dapur, yang ditotalkan kerugian kurang lebih senilai Rp. 12.670.000.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Setelah menerima laporan kemudian Tim Macan mendapat identitas tersangka, setelah diketahui keberadaanya dipimpin AKP M Kurniawan Azwar langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap diamankan di Jl. Tidore Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat dalam acara hajatan," ungkapnya.
Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau setelah di introgasi tersangka mengakui perbuatan pelaku yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Barang bukti yang tersisa satu buah kipas pendingin warna putih," ujarnya.