Nasib Istri Muda, Minta Uang pada Suami Malah Dihajar Hingga Babak Belur, Tak Tega Melihatnya
MURATARA, TRIBUNMURA -- Banyak orang yang mengatakan jika istri muda akan mendapat kasih sayang dan limpahan harta yang berlebih dari suaminya.
Tapi istri muda yang satu ini malah sebaliknya, bukanya mendapat kasih sayang dan harta berlebih, dia malah babak belur dihajar suaminya sendiri.
Istri muda bernasib apes tersebut adalah Neli Sumarni (36), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Lantaran meminta uang, dia dianiaya oleh suaminya Saparudin bin Ibrahim (44) warga Desa Kirana Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara hingga babakbelur
Wanita berkulit putih itu mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya hingga orang tak tega melihatnya. Neli Sumarni lantas melaporkan ke polisi pria yang saat awal berumah tangga selalu memuja-mujanya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim Muratara AKP Sopian Hadi, ketika di konfirmasi sejumlah media membenarkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu. "Pelaku sudah kita amankan,"katanya, Rabu 15 Januari 2025.
Dia menjelaskan jika pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Muratara pada Senin 13 Januari 2025 di kediamannya di Desa Kirana Jaya, Kecamatan Nibung.
"Peristiwa penganiyaan itu terjadi di dekat Kantor Samsat Muara Rupit, 1 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB,"jelasnya.
"Korban merupakan istri kedua tersangka, diduga sebelum peristiwa penganiayaan, korban meminta uang hingga keduanya terlibat cekcok mulut,"urainya.
Dalam peristiwa itu, Saparudin menyerang istrinya itu dengan cara mencekik menggunakan tangan kiri dan memasukkan empat jari tangan kanan ke dalam mulut korban. "Lalu dia meninju wajah korban dan memukuli korban berkali kali,"jelasnya.
"Pelaku diduga memukul kepala, mencakar wajah dan menyeret korban ke belakang sebuah warung. Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke batang kelapa sawit,"beber Sofian Hadi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di wajah serta leher. "Pelaku diduga juga merebut barang barang milik korban, berupa sebuah ponsel OPPO A77s berwarna tosca,"katanya.
Kepada peyidik kepolisian, Saparudin mengakui semua perbuatannya. "Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," jelas AKP Sofian Hadi.