Polres Musi Rawas Ungkap Kasus pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (16/1) siang.
Operasi yang dipimpin oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Mura ini berujung pada penangkapan dua tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Dua tersangka, Arafik bin Yuhan (59) dan Arjuno bin Rebo (58), keduanya warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap saat sedang melakukan pengeboran di salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 jeriken berisi minyak mentah (35 liter/jeriken), satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam (BG-8687-NI), satu tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter, pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Hendriansyah, menyampaikan bahwa meski peralatan yang digunakan para tersangka sederhana, namun praktik ilegal drilling ini tetap memiliki dampak merusak bagi lingkungan.
"Sebagian besar sumur yang ditemukan sudah tidak aktif, namun masih menyisakan kerusakan pada tanah dan ekosistem di sekitar lokasi," ujar Hendriansyah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
Polres Musi Rawas juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penutupan sumur-sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
"Penutupan sumur ilegal adalah langkah krusial untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat aktivitas ilegal drilling," tambah Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa kepada pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.