Sosial bar 1

Pria ini Bobol Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut MURA, Buat Rugi Puluhan Juta




MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Pembobol Kantor Urusan Agama (KUA) Tiang Pumpung Kepungut (TPK) diringkus  Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).


Walaupun sempat berusaha kabur melarikan diri,  akhirnya pria bernama Jaka Sentosa alias Dom (22) itu dibekuk di rumahnya, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.


Penangkapan tersangka dilakukan pukul 14.00 WIB, Rabu 8 Januari 2025.


Dom ditangkap diduga karena membobol Kantor Urusan Agama (KUA) TPK di Desa Simpang Gegas Temuan.


Dalam aksinya Jumat 5 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Tersangka Dom mencuri, 4 unit komputer merk Lenovo, 1 unit kipas angin dinding merk Niko, 1 unit kipas angin dan 1 buah tabung gas epliji 3 kg.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025 membenarkan, mereka berhasil meringkus pembobol Kantor KUA TPK, Tersangka Dom.


Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan pelaku yang telah ditangkap yaitu Efran Irlanza alias Irzan (sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Lubuk Linggau dalam Perkara penggelapan sepeda motor) yang merupakan rekan tersangka saat mencuri di Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut.


Dari  Tersangka Efran Irlanza, didapatlah informasi tentang keberadaan tersangka  di  Desa Simpang Gegas Temuan.


Kemudian, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Dom alias Jaka Sentosa.


Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri melihat kedatangan personel.


Namun tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut.


Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Selain tersangka, personel juga menyita Barang Bukti, antara lain:


* 1 Kotak komputer merk lenovo Type V50a-24IMB serial number MP211E20


* 1 Kotak computer merk lenovo Type FOGS serial number MP2940PB M FOG500C0ID


* 1 Kotak kipas angin merk Niko


* 1 Remot kipas angin merk Niko 


* 1 Kunci roda kendaraan


Kapolsek menjelaskan Tersangka Dom ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-24/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Agustus 2024.


Modus operandi Tersangka Dom bersama Efran Irlanza alias Irlan beraksi dengan cara membuka jendela belakang Kantor KUA.


Jendela itu tidak terkunci tapi terpasang terali.


Kemudian Tersangka Efran memasukan tangannya untuk mengambil kunci pintu di kusen pintu bagian dalam.


Lalu dengan kunci tersebut Tersangka Efran membuka pintu belakang Kantor KUA TPK.


Kemudian kedua tersangka masuk dalam ruangan, lalu tersangka mencongkel pintu tengan menggunakan kunci roda kendaraan, setelah itu tersangka mencuri barang-barang milik Kantor KUA TPK, berupa perangkat komputer, kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg senilai Rp 48 juta.t Setelah itu, mereka melarikan diri.