Sosial bar 1

Tersangka Jambret Handphone Caca Juniansyah Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Lubuklinggau

 


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA -- Caca Juniansyah (21), tersangka kasus jambret handphone, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diantarkan langsung oleh orang tuanya ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, bahwa sebelumnya polisi telah menangkap satu tersangka lain yakni Nata Legawa. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Caca Juniansyah terlibat dalam aksi jambret yang dilakukan bersama Nata.


"Polisi melakukan pendekatan kepada keluarga Caca, dan akhirnya tersangka diserahkan oleh orang tuanya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," kata AKP Hendrawan Kamis (23/1/2025).


Tersangka Caca Juniansyah mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama temannya, Nata Legawa. Aksi jambret ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, dekat Cafe Hambalayo, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.


Korban, seorang perempuan berinisial RA (19), saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama adiknya setelah memperbaiki handphone. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban yang dibonceng motornya sambil memegang dua unit handphone, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria yang mengendarai motor Honda Beat. Mereka merampas kedua handphone korban.


Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban bersama warga sekitar sempat mengejar, namun tidak berhasil menangkap pelaku.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa dua unit handphone merk OPPO A55 dan OPPO A15, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta.