Sosial bar 1

Viral, Aksi Heroik Emak-emak Gagalkan Maling Tabung Gas: Pelaku Tertangkap dan Minta Ampun



TRIBUNMURA - Dua orang emak-emak di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi pencuri tabung gas elpiji.


Video aksi emak-emak gagalkan maling tabung gas elpiji ini viral di media sosial


Kejadian ini bermula ketika dua emak-emak, masing-masing berinisial I (29) dan A (38), berkoordinasi untuk mengadang seorang maling tabung gas yang kabur menggunakan motor.


Berkat aksi heroik dua ibu ini, pencuri tersebut berhasil ditangkap. Pencuri itu bahkan sempat memohon ampun.


Kronologi Emak-emak Gagalkan Pencuri Tabung Gas

Dalam rekaman CCTV, terlihat Ibu I mengenakan daster kuning berjalan kaki, sedangkan Ibu A yang memakai daster merah mengendarai motor.


Mereka standby di pinggir jalan desa untuk menghentikan laju motor maling tabung gas itu.


Ibu I dengan berani maju ke tengah jalan sambil berteriak untuk menghentikan laju motor pelaku yang diketahui berinisial DFR (26).


Aksi heroiknya membuat ia ditabrak hingga terpental dan tersungkur di jalan.


Meski demikian, Ibu I langsung bangkit tanpa ragu. Sementara itu, Ibu A dengan sigap mencengkeram pelaku agar tidak kabur.


Melihat aksi heroik tersebut, warga sekitar segera berdatangan dan membantu menangkap DFR.


Dalam rekaman video lain, pelaku terlihat meminta ampun kepada emak-emak dan warga di sana.


Bahkan, maling itu memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi.


Namun, amarah warga tak terbendung, sehingga beberapa pukulan mendarat kepada pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.



Pencuri Tabung Gas Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolsek Parung Kompol Doddy Rosjadi membenarkan kejadian tersebut.


“Ya dia minta ampunlah. Kebetulan juga sempat diamuk massa. Makanya kita datang mengamankan pelaku dan sekarang sudah kita proses dan ditahan,” 


Doddy menjelaskan, DFR mencuri dua tabung gas elpiji dari sebuah warung yang dijaga seorang perempuan.


Pelaku mengangkut tabung gas tersebut ke atas motor Scoopy-nya dan melarikan diri.


Namun, aksinya terhenti setelah bertemu dengan dua emak-emak yang ternyata pemilik warung tersebut.


Kepada polisi, DFR mengaku mencuri karena desakan kebutuhan hidup.


“Motifnya karena terdesak kebutuhan biaya hidup. Tersangka butuh uang karena enggak bekerja,” ujar Doddy.


DFR kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat.


Ia dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


“Karena nabrak si ibu, jadi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” tambah Doddy.