BEJAT, Bocah 11 Tahun di cabuli di Kebun Sawit Di PALI, Pelaku Merupakan Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
PALI, TRIBUNMURA -- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI menangkap pria paruh baya berinisial D (57). Ia harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial N (11).
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah kebun sawit di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Mulanya korban mengaku ke keluarga jika diajak bertemu pelaku di lokasi kejadian.
"Keluarga yang merasa curiga kemudian mengikuti korban dan pelaku ke kebun sawit. Di sana, mereka menyaksikan pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalamnya hingga sebatas betis, sementara korban dipaksa untuk jongkok dan memainkan kemaluan pelaku," katanya.
Keluarga yang memergoki aksi tersebut langsung mencoba menangkap, namun pelaku berhasil melarikan diri. Keluarga yang tak terima dengan aksi bejat pelaku lantas melapor ke Polres PALI.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Simpang Tais dan dibawa ke Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu helai baju panjang warna ungu motif batik, dan satu helai celana hitam panjang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual