Beraksi Pakai Pistol Mainan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Motor di Bayung Lencir MUBA
SEKAYU, TRIBUNMURA -- Aksi perampokan yang dilakukan dua sekawan yakni Tedi Saputra (25) dan Tomi (17) di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (31/1/2025) lalu harus terhenti sudah.
Dua pelaku tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir setelah melakukan aksi perampokan terhadap korban April Effendi.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPT Agus Kurniawan menyebutkan perampoka tersebut terjadi pada Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di RT 06/RW 03 Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir.
"Saat itu korban April Effendi sedang melintas pada lokasi kejadian, saat itu juga secara bersamaan tiga pelaku Tedi dan Tomi berserta Yadi yang saat ini masih DPO mencoba memberhentikan paksa korban yang sedang mengendari sepeda motor Honda Beat nopol BG 5640 BAU,"kata Agus, Senin (3/2/2025).
Setelah itu pelaku Yadi DPO) menutup mulut korban agar tidak berteriak kemudian Tedi menarik baju korban menyebabkan korban jatuh ke tanah sembari melihatkan senpi jenis revolver yang berada di pinggang.
"Para pelaku langsung merampas sepeda motornya dan meninggalkan korban begitu saja, sedangkan pulang ke rumah berjalan kaki dan melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Bayung Lencir,"ungkapnya.
Setelah laporan pihaknya terima dan dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dan didapati ciri-ciri serta identitas para pelaku perampokan tersebut.
"Pelaku yang terlebih dahulu diamankan tanpa perlawanan yakni Tedi Saputra barulah menyusul Tomi. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Tedi masih dalam pengejaran pihaknya dan mengimbau untuk menyerahkan diri," tegasnya
Pihaknya juga mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat BG 5640 BAU, BPKB motor tersebut dan uang hasil penjualan sepeda motor Rp290 ribu.
"Selain itu kita juga mengamankan satu senpi mainan jenis revolver milik pelaku Yadi yang saat ini masih dalam tahap pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana," jelasnya.