Sosial bar 1

Curi Motor Tetangga, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Borgol JN

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA -- Diduga mencuri sepeda motor milik tersangka inisial JN (37), ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi.


Warga yang tercatat Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, 


Tersangka ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor milik inisial, SG (49), di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025) membenarkan untuk tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Mura.


Kapolsek menjelaskan pencurian terjadi bermula ketika korban pergi salat magrib di salah satu masjid di Dusun II, Desa Banpres, yang mana sepeda motor korban terparkir diteras samping rumah korban dengan keadaan kunci kontak berada di sepeda motor tersebut.


"Kemudian setelah korban pulang dari masjid dan makan, lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran, setelah dicari sepeda motor milik korban tersebut sudah hilang". Ucap Kapolsek.


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BG 2189 GK, dan apabila dihitung senilai Rp.3.500.000.


"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan dan tidak senang serta akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.


Dengan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Kelingi dengan laporan polisi LP/ B-03/ II / 2025/ SPKT SEK MUARA KELINGI /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.


Lanjutnya, tersangka ditangkap, bermula personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.


Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, beserta personel Polsek Muara Kelingi, meluncur ke TKP, setiba dilokasi tanpa pikir personel meringkus tersangka, dan digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan.


"Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Jupiter Z, satu unit sepeda motor Jupiter Z, dengan Nopol BG 2189 GK," tambahnya.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara