Ini Motif Kakek² Cabuli 5 Bocah SD di Lubuklinggau, Kesepian Ditinggal Mati Istri-Suka Anak Kecil
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA -- Pria lansia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial S (65) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan lima bocah SD. Tersangka mengaku kesepian ditinggal mati oleh sang istri dan memang ada ketertarikan dengan anak kecil.
Pelecehan itu terjadi di salah satu masjid yang berada di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan ada 5 korban anak perempuan. Yakni JS (7), AS (8), JN (9), AC (11), dan NS (11).
Kasus tersebut terungkap saat korban terakhir, JS, dicium dan dipeluk oleh tersangka ketika hendak salat magrib bersama teman-temannya di masjid tersebut.
"Modusnya saat di masjid, tersangka langsung memeluk dan mencium korban. Karena tersangka suka terhadap anak-anak jadi dia langsung saja melakukan aksinya hingga korban menangis," katanya saat ditemui
Setelah dilecehkan, korban sontak menangis dan akhirnya pulang ke rumah bersama teman-temannya. Korban mengadukan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Dari situ baru terungkap bahwa teman-teman korban juga pernah mengalami hal serupa.
Setelah melakukan aksinya saat itu, korban yang terakhir pun menangis dan tidak terima sehingga ia melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian teman-teman korban ternyata juga mengadu bahwa mereka juga pernah dicabuli oleh tersangka dengan cara yang sama di waktu yang berbeda sehingga kasus ini pun terungkap," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesepian sejak istrinya meninggal 5 tahun silam. Tersangka juga mengaku tertarik pada anak kecil.
"Pengakuan beliau memang dia suka dengan anak kecil dan tersangka juga sudah ditinggal istrinya meninggal selama 5 tahun," ungkapnya.
S merupakan seorang mantan marbot di salah satu masjid Kelurahan Taba Lestari. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban selain 5 orang yang sudah diketahui.
"Nanti kita kembangkan. Apakah ada korban yang lain, ini sedang kita kembangkan bila ada korban lain yang melapor. Pekerjaannya saat ini petani. Namun, dari info yang kita dapat dulunya dia seorang marbot masjid," ujarnya.
Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam hukum maksimal 15 tahun.
"Jadi untuk pasal yang ditetapkan itu Pasal 76 E undang-undang nomor 24 tahun 2015 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun paling lama," ujarnya.