Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD, Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Senilai Rp 11,6 Miliar
Musi Rawas, TRIBUNMURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan siswa tahun anggaran 2023.
Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan dana pengadaan seragam sekolah.
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gusti Winanda, bersama Kasipidsus Imam Murtadho, menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan seragam sekolah ini mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD dan DAU APBN.
Dengan rincian sebagai berikut:e seragam SD: 12.906 pcs (APBD) – Rp3,87 miliar, seragam SMP: 9.118 pcs (APBD) – Rp2,73 miliar, seragam SD: 6.666 pcs (DAU APBN) – Rp1,99 miliar dan seragam SMP: 10.000 pcs (DAU APBN) – Rp3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel perlengkapan yang diadakan, ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait spesifikasi barang serta adanya dugaan kelebihan pembayaran.
Hingga saat ini, Kejari Musi Rawas telah memeriksa 26 saksi dari Dinas Pendidikan serta 4 saksi dari BPKAD. Tim penyidik masih melakukan ekspose dan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Artinya, setelah gelar perkara, kita akan meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab," ujar salah satu penyidik.
Saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa