Sosial bar 1

Polres PALI Bongkar Sarang Narkoba di Simpang Tais, Dua Pengedar Diamankan dalam Operasi Pekat 1 Musi



PALI, TRIBUNMURA – Satres narkoba Polres PALI, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.


Dalam Operasi Pekat 1 Musi, Rabu (19/2/2025) pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap dua tersangka di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Dua pelaku, Hendi Saputra alias Ndit (30) dan Ledi Anto (28), diringkus saat berada di rumah Ledi Anto. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4,01 gram sabu, lima butir pil ekstasi seberat 2,24 gram, satu kotak rokok berisi alat konsumsi narkoba, timbangan digital, bal plastik klip bening kecil, dan dua unit ponsel milik tersangka.


Barang bukti tersebut ditemukan hanya berjarak sekitar satu meter dari posisi keduanya saat dilakukan penggerebekan.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Ledi Anto.


"Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua tersangka. Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan," ungkapnya.


Dipimpin langsung oleh Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan pengedar narkoba


"Kami temukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Saat ini mereka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah IPDA Eduwar.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Suryadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Simpang Tais, mengaku lega dan mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian.


"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap menanggapi keluhan warga. Semoga ke depannya desa kami semakin bersih dari peredaran narkoba," ujarnya.


AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa Polres PALI akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi target jaringan peredaran narkoba.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.


Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman berat.


Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka


Tanpa dukungan masyarakat, tugas kami akan lebih berat. Kami berharap warga tidak ragu untuk melapor," tutup Kapolres. (Red)