Sosial bar 1

Satreskrim Polres PALI Bongkar Kasus Perusakan Pipa Minyak PT Medco Energi, Dua Pelaku Ditangkap



PALI, TRIBUNMURA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus perusakan dan pencurian pada fasilitas pipa minyak milik PT Medco Energi. Insiden ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Line Pipa KM 51, Dusun I, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Aksi ilegal ini terbongkar saat Unit Pidana Umum (Pidum) Polres PALI, yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Fadhli dan IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, tengah melakukan patroli rutin di area rawan kejahatan.


Di jalur pipa minyak, petugas mencurigai keberadaan tiga orang yang muncul dari dalam hutan dengan gerak-gerik mencurigakan.


Setelah dilakukan interogasi awal, salah satu pelaku kedapatan membawa gergaji besi. Kecurigaan semakin kuat saat petugas mencium aroma minyak menyengat dari pipa yang telah digesek hingga bocor. Setelah diinterogasi lebih lanjut, ketiganya mengakui telah merusak pipa minyak menggunakan gergaji besi.


Dari tiga pelaku, dua orang berhasil diamankan, yakni Riko (19) dan Yudhi Dwidinata (27), sementara satu lainnya berinisial A, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu tas ransel merk PROGESS warna abu-abu, satu bilah gergaji besi, satu unit senter kepala warna hitam dan satu bilah mata gergaji besi.


Akibat aksi pencurian ini, PT Medco Energi mengalami kerugian mencapai Rp148 juta.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat.


"Polres PALI akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan tindak pidana, terutama fasilitas vital seperti pipa minyak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan daerah ini," ujarnya.


Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini lebih lanjut.


"Kami telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku," jelasnya


Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan. Kebocoran minyak dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi kejadian.


Untuk itu, Polres PALI mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa minyak.


"Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami harap warga terus proaktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutup AKP Nasron Junaidi.


Sumber: citrasumsel.com