Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Kurir Narkoba, Amankan Barang Bukti 94 Butir Pil Ekstasi
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA -- Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali meringkus satu orang pria diduga kurir narkotika jenis pil ekstasi.
Pria tersebut bernama Luqman alias Mecing (32), ia ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau ilir, Kecamatan Lubuk linggau Barat II Lubuk Linggau
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 94 butir pil ekstasi dengan rincian 10 butir berwarna hijau dengan tulisan Kenzo dengan berat bruto 4,03 gram, dua palstik kilip berisikan 84 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan tulisan Kenzo dengan berat bruto 35,47 gram.
Satu buah kotak rokok merk VIGOR, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah Handphone mrek OPPO A53 warna Biru dansatu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BD 6897 CG,
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya mengatakan untuk tersangka statusnya sebagai kurir. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I warga yang resah mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,"kata Nopera kepada wartawan Kamis (6/2/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya rsangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Lubuk Linggau
"Tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara minimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 milyar" tegas Kasat Narkoba.