Akses jalan PT Kelantan sakti 3 ditutup sejumlah warga
![]() |
Jalan menuju perkebunan sawit PT Kelantan sakti 3 |
OKI TRIBUNMURA com-//- Sejumlah warga Desa ulak Depati kec, pampangan OKI memagari akses jalan menuju ke perkebunan kelapa sawit PT.Kelantan SAKTI (KS) di wilayah kecamatan pampangan, OKI, sumsel.
Penutupan jalan dilakukan lantaran warga kecewa dengan sikap perusahaan yang hingga kini belum mengganti rugi dugaan penyerobotan lahan tanah pertanian luas 560hektare dan terkait aturan rekrutmen tenaga kerja yg di duga tidak jelas dan diduga juga ada INDIKASI PUNGLI dalam penerimaan masuk kerja atau lamaran kerja kalau tidak ada uang saku atau uang pelicin)dan tidak ada orang yg terdekat pada pihak oknum2 karyawan PT KELANTAN SAKTI 3 area pampangan tersebut ,kemungkinan besar tidak bisa diterima masuk kerja diperusahaan tersebut, menurut kami ini sudah pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atau langgar beberapa aturan UU NO 20TAHUN 2001 DISNAKER KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI,,ungkap seorang warga,(AL)
"ini harus benar2 di perhatikan atau di perjelaskan dan di berikan sanksi secara tegas pada karyawan atau oknum2 yang telah lakukan rekrutmen penerima tenaga kerja dengan secara adanya pungli ini, ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.milik PT KELANTAN SAKTI 3 area pampangan tersebut.
Bila ini memang benar benar proses rekrutmen tenaga buruh kerja di lakukan pihak oknum karyawan dr PT KELANTAN SAKTI 3 tersebut atau oknum dari mana pun ,yang dugaan warga ada nya pungli itu,kami harapkan, tegakkan Hukum seandainya benar ada nya oknum2 melakukan pungli,di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp miliar
Sudah kurang lebih 20 tahun lamanya lahan pertanian sawah seluas 560 hektare di area LAHAN PERTANIAN Lebak lipuk Desa ulak Depati Kecamatan pampangan itu yang notabenya dengan surat keterangan jual beli sawah PERTANIAN yg di terbitkan atau yg di tanda tangani kepala Desa Dan pihak pihak2 yg terkait seperti saksi2 dan lain2 nya dipemerintahan desa pada tahun 2006, tanah hak milik basarudin warga Desa ulak Depati kec pampangan yg pemilik sah saat ini"diduga diserobot perusahaan dijadikan jalur akses jalan menuju perusahaan perkebunan.PT.kelantan SAKTI
Kepemilikan tanah itu yakni (Basarudin)yang juga mantan kades desa ulak Depati dan juga pernah karyawan sebagai asisten Humas perusahaan perkebunan sawit yaitu PT WAJ.HGU sebelum dr PT Kelantan sakti
Basarudin memiliki alas hak atas tanah ini mereka secara sah, berdasarkan (?) surat keterangan tanah (SKT) yang terbit tahun (2009.)
"Saya bersama keluarga sebagai pemilik lahan tanah sepakat menutup akses jalan menuju lahan kebun sawit yang sama sekali belum diganti rugi oleh pihak PT Kelantan sakti 3 Padahal sudah beberapa kali di konfirmasi kan,sudah kurang lebih 1 tahun mereka menguasainya, perkebunan tersebut" kata Basarudin pemegang kuasa sah dari lahan PERTANIAN sawah milik tersebut (kepada divisi Humas perusahaan (PT KELANTAN SAKTI 3).
Dulunya kata (Basarudin,) tanah itu lahan pertanian sawah area Lebak lipuk desa ulak Depati,yang ISIN HGU nya luas 560 hektar.terbit tahun 2009,tanah sawah itu hak masyarakat yg di serobot oleh pihak perusahaan/di rampas yg di jadikan jaminan ke pihak Bank oleh perusahaan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah lahan pertanian tersebut,yang kini sudah dijadikan akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit oleh mereka pihak PT KELANTAN SAKTI 3)kebun area pampangan (ex.pt.WAJ)
"Kita punya bukti yang lengkap, bahwa tanah itu milik kita. Namun hingga kini belum ada ganti rugi dari perusahaan," kata dia.
Menurutnya, itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalah ini juga tidak ada. Sebab, kata (Basarudin), sudah 3 kali surat somasi /pertemuan dilayangkan, namun tidak diindahkan pihak perusahaan.saat di konfirmasi awak media Tribunmura
"Sampai kini, itikad baik belum ada. Karena itu kita melakukan aksi penutupan ini, " pungkasnya
Dan di perjelas kan juga oleh warga tentang pembagian hasil terkait plasma yang seharusnya hak wajib di sosialisasikan Dengan masyarakat ,,diduga sedikitpun tidak ada sosialisasi dari pihak manajemen perusahaan PT KELANTAN SAKTI 3 kepihak masyarakat.. sosialisasi.nya jelasnya,, sehingga berita ini di terbitkan kami dari pihak media sedikitpun tidak bisa konfirmasi ke pihak PT Kelantan sakti 3 untuk mintak keterangan tentang permasalahan tersebut,(DENI)
Jurnalis editor: Deni Baiko