Truck Diduga Bermuatan Minyak Ilegal Dari MUBA Nyaris Terguling Di Jalan Kabupaten PALI
TALANG UBI, PALI, TRIBUNMURA - Truck Angkutan minyak diduga ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan melintas di jalan lintas Kabupaten Penukal Abab Lemang Ilir (PALI) seperti tidak berkesudahan.
Kali ini terjadi lagi, diduga sebuah truck bermuatan minyak ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin nyaris terguling di ruas jalan Talang Akar Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, Senin (10/02/2025) diketahui sekitar pukul 13.00 WIB
Belum diketahui apa penyebab truck diduga mengangkut minyak hasil olahan sendiri (ilegal refinery) dari Kabupaten Musibanyuasin tersebut nyaris terguling. Namun dugaan sementara sopir truck mengantuk atau terlalu tancap gas karena titik jalan lokasi kejadian cukup bagus.
Belum diketahui apa penyebab truck diduga mengangkut minyak hasil olahan sendiri (ilegal refinery) dari Kabupaten Musibanyuasin tersebut nyaris terguling. Namun dugaan sementara sopir truck mengantuk atau terlalu tancap gas karena titik jalan lokasi kejadian cukup bagus.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, mobil truck tersebut dari arah Kabupaten Musi Banyuasin menuju arah Kabupaten. PALI.
Dugaan truck bernomor polisi BE 8249 SK itu sedang mengangkut minyak ilegal refinery karena didalam bak truck tersebut banyak didapati jerigen berisi minyak.
Sedangkan sopir truck tersebut diduga melarikan diri, karena saat kejadian tidak ada lagi di lokasi.
Terkait kejadian ini, media ini belum mengkonfirmasi dan mendapatkan keterangan resmi dari Polres PALI.
Sekedar informasi, belum begitu lama juga ada kejadian Sebuah mobil pick-up yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal mengalami kecelakaan lalu lintas Kabupaten PALI hingga menimbulkan ledakan dan nyaris menyebabkan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), Sabtu (24/08/2024).
Insiden tersebut terjadi di jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, yang merupakan jalan lintas Kabupaten PALI (PALI)
Seringnya kejadian terhadap kendaraan diduga sedang mengangkut BBM hasil olahan sendiri (ilegal refinery) mendapat tanggapan dari warga Kabupaten PALI
Salah satunya, Anang (41th) menanggapi agar pelaku yang kedapatan sedang mengakut BBM olahan sendiri (ilegal refinery) seharusnya dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH). Karena kata Anang perbuatan tersebut jelas pelanggaran hukum dan sangat merugikan negara bahkan dapat mengancam keselamatan warga.
Sangatlah miris, lanjut Abang, kejadian demi kejadian terus terjadi di Kabupaten PALI, sepertinya para pelaku tidak ada rasa takut, apalagi ada efek jera.
Dikatakan Anang, karena jelas pelaku ilegal refinery dan pelaku angkutan merupakan satu rangkaian pelanggaran hukum, diantaranya mengenai Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Disebutkan, seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar