Sosial bar 1

Bulan Ramadhan Asik Main Judi, 8 Remaja Digulung Polsek Tugumulyo Musi Rawas



MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Sebanyak 8 (Delapan) orang remaja warga Desa H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) digerebek polisi.


Pasalnya kedelapan orang tersebut saat bulan suci ramadhan 1446 Hijiriah berkisar pukul 23:00 Wib sedang asik-asik bermain judi,yang berjenis judi kartu remi atau berong diwilayah hukum Polsek Tugumulyo Mapolres Mura,Minggu (1/3).


Dari kedelapan pelaku yang diamankan pihak Kepolisian yakni berinisial, IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21).


Dan diringkusnya delapan terduga pelaku perkara Pasal 303 KUHPidana kartu remi atau berong,di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo,Kabupaten Mura.


Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi Sik melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan (2/3) kepada awak media membenarkan jika tadi malam, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura melakukan pengerbekan tempat judi kartu remi atau berong.


” Dalam operasi pengerbakan tersebut kami pihak Mapolsek Tugumulyo berhasil menangkap,sebanyak delapan remaja yang terlibat dalam perjudian kartu remi atau berong,”kata Kapolres.


Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan menerangkan kronologis pengerbakan


itu,bermula anggota mendapatkan informasi dari warga setempat.


Bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sering dilakukan perjudian jenis kartu remi atau berong.


Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut,Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura,dipimpin langsung oleh Kapolsek Tugumulyo AKP Rudsan.


Beserta Kanit Reskrim Ipandri, Aiptu Agus Sugianto, Bripka Heriyanto, Briptu Sandi, Briptu Arya Putra dan Briptu Adi, langsung meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang langsung menangkap kedelapan pelaku beserta Barang Bukti (BB) diantaranya,dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan dimeja rombongan MI senilai Rp 35.000.


“Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura,”terang Kapolsek.


AKP Rudsan menjelaskan,hasil dari pengakuan pelaku saat diintrogasi,adapun bentuk perjudian yang dilakukan oleh pelaku,dengan membagikan dua meja.


Masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000,(Lima Ribu Rupiah).


Dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000,(Dua Puluh Ribu Rupiah) dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.


“Selain para pelaku, personel juga menyita BB diantaranya, dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 130.000,(Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),”jelas Kapolsek.


Kapolsek Tugumulyo menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura,agar kiranya di bulan Ramadhan tahun ini.


Lebih baik memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif, yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan kamtibmas.


” Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum,”himbau Kapolsek