Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pkl,lampam Ringkus,1,Pelaku diduga dari 4pelaku Pembunuhan desa pulauan
OKI TRIBUNMURA com-/Polsek Pakalan lampam ungkap kasus kronologis pembunuhan terhadap Kamilya(liya)43 tahun warga desa pulauan Kecamatan pakalan lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir,yang diawali dengan menerima laporan tentang telah terjadi pembunuhan didesa pulauan Kecamatan pakalan lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir,
kapolsek Pakalan lampam IPTU, SUHENDRI,S,Kom memerintahkan Dengan cepat Kanitreskrim dan anggota nya tindak lanjut TKP dan lakukan ola TKP
Selanjutnya setelah jam 7 dari Ola TKP yang dipimpin langsung Kanitreskrim.pkl,lampam, IPTU SUPARMAN SH.dan Tim unit Reskrim Polsek Pakalan lampam dengan sigap mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengeledahan pelaku tidak menemukan pelaku
Di lanjutkan dengan penyisiran tim dan mendapatkan info dari warga bahwa pelaku inisial (Embang),berada didesa rawa tenam selanjutnya dengan gerak cepat tim lansung lakukan penyelidikan didesa rawa tenam dan kordinasi dengan kades rawa tenam bpk Eli siap sebagai kades langsung mendampingi anggota reskrim unit sektor Pakalan lampam membenarkan info pelaku memang berada di desa rawa tenam untuk memastikan lokasi tempat persembunyian pelaku /(Embang),tidak begitu waktu lama pada pukul 03.30 wib tim dapat info A1 pelaku Embang berada dirumah orang tua nya, gerak cepat tim dengan didampingi kades Eli selaku kepala desa atau kepala pemerintahan menuju kerumah tersebut,Alhamdulillah pelaku/tersangka (Embang) dapat kami amankan,
Selanjutnya pelaku/tersangka langsung kami bawak MaPolsek Pangkalan Lampam untuk dimintai keterangan penyelidikan lebih lanjut
Selain tersangka, kita juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya," tegas Kapolsek Iptu Suhendri.
Kapolsek IPTU,SUHENDRI,S,Kom juga menuturkan bahwa menurut pengakuan tersangka dirinya melakukan aksi pembunuhan sendirian.
"Tapi hal ini masih kita dalami, apakah benar dilakukan sendirian atau ada keterlibatan pelaku lainnya,"yang bedah Dengan penjelasan keterangan laporan oleh para saksi saksi,di lokasi Ola TKP, saksi,1,Ran 25 THN dan saksi,2,Meca 16 THN sebagai saksi jelaskan pelaku lebih dari satu yaitu berjumlah 4 orang ,tegasnya.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, yang ancaman dengan pidana diatas 20 tahun penjara,jelasnya:(Deni)
Jurnalis editor:(Deni Baiko)