Sosial bar 1

Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus Polisi

 


MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura meringkus DD alias HJ (29) warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).


HJ diringkus di Jalan Lintas atau tepatnya di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.


Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.


"Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb) satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 50 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, " ungkap Aston, Sabtu (29/2/2025).


Kemudian, satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 100 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Satu bungkus plastik transparan berisikan 7 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 75 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika kenis sabu-sabu.


Satu bungkus plastik transparan berisikan tiga bungkus plastik klip transparan bertuliskan 150 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan BB narkotika jenis sabu-sabu adalah 7,19 gram.


Satu lembar tisu, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah botol merek Milkku, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu unit motor Honda tanpa nomor polisi, serta uang Rp 60.000.


"BB tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan," ujar Aston.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," sambung Aston.


Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000


“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Aston