Sosial bar 1

Pengeroyokan di Kebun Karet Gegerkan Kab. PALI, Tim Beruang Hitam Tangkap Pelaku



PALI, TRIBUNMURA – Seorang petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi korban pengeroyokan di kebun karet pada Selasa (4/2/2025). Indra Mulyadi (35), warga Simpang Raja, mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh Adison (39), seorang buruh harian lepas asal Talang Ubi Timur. Pelaku menuduh korban sebagai pencuri sebelum melakukan kekerasan.


Dituduh Mencuri, Korban Dipukul dengan Kayu


Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kebun karet Talang Kelapa. Saat itu, Indra bersama rekannya, Amir (37), tengah mengangkat getah karet. Tiba-tiba, Adison dan seorang rekannya, Enot, mendatangi mereka dengan penuh emosi.


Tanpa banyak bicara, Adison langsung mencekik Indra dan menudingnya sebagai pelaku pencurian di pondok milik Enot. "Ngaku kau! Kau yang maling di pondok, kan?" bentak pelaku.


Tak memberi kesempatan bagi korban untuk membela diri, Adison kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul Indra berkali-kali di perut, punggung, dan paha. Korban jatuh tersungkur kesakitan sebelum akhirnya dilerai oleh Amir dan Firman (40), warga yang berada di lokasi.


Dengan tubuh penuh luka, Indra segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk meminta perlindungan dan keadilan.


Tim Beruang Hitam Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk menangkap pelaku. Tim Beruang Hitam yang dipimpin Kanit I Unit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., segera bergerak.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Adison diketahui bersembunyi di Talang Rukis. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena emosi dan menuduh korban mencuri.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.


"Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian, jangan mengambil tindakan sendiri. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur.


"Pelaku telah diamankan dan kami telah mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum," jelasnya.


Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara


Akibat perbuatannya, Adison dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian kasus hukum kepada pihak berwenang.