Jambret Hp Remaja, Warga Asal Lubuklinggau Ditangkap Tim Polsek di Prabumulih Barat
PRABUMULIH, TRIBUNMURA- Pelaku penjambretan handphone yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Diponegoro RT 02 RW 05 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku diketahui bernama Adeki Novala Sangga (33) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel.
Adeki Novala Sangga diringkus polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di wilayah Jalan Arimbi Lorong Sampoerna Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Iptu Badarudin SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolsek, peristiwa penjambretan menimpa seorang remaja bernama KA tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban tengah bermain handphone di tepi jalan, tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang berpura-pura menanyakan alamat seseorang.
Pria yang ternyata adalah Adeki Novala Sangga itu kemudian langsung merampas ponsel milik korban sebuah Vivo Y91 warna ocean blue dan kabur
"Petugas kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Lalu setelah melalui proses penyelidikan mendalam akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengaku, setelah mengetahui identitas dan keberadaannya, pelaku langsung ditangkap saat sedang berada di tempat kerjanya di wilayah Jalan Arimbi.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal 'Sunyi Senyap' Polsek Prabumulih Barat pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Iptu Badarudin SH.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 4054 CC yang digunakan saat melakukan aksi jambret serta handphone korban.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya