Sosial bar 1

Sopir Travel di Bengkulu Tikam Teman Kencan di Hotel, Pelaku Tak Mau Bayar Usai Hubungan Badan



BENGKULU, TRIBUNMURA – Tersangka penusukan korban DE (40) warga Simpang Kandis Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bengkulu.


Tersangka yakni DR (22) seorang Sopir Travel warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah.


Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK saat diwawancarai Minggu, 13 April 2025 menjelaskan DR sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap DE di salah satu kamar hotel. 


DR berhasil diringkus pada Sabtu, 12 April 2025 di rumahnya.


Bahkan usai diamankan DR sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Terungkap pula motif DR melakukan penusukan terhadap korban DE usai keduanya kencan di salah satu hotel di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.


Dijelaskan Kasat Reskrim, awal mula keduanya terlibat cek cok usai berkencan. Cek cok lantaran tersangka DR merasa korban DE tidak menepati janji.


“Tersangka  tidak mau membayar korban dengan alasan korban tidak menepati janji, perjanjian adalah harga tarif,” jelas Sujud.


Dilanjutkan Kasat Reskrim, antara tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya alias langganan, keduanya kenalan melalui media sosial.


Saat melakukan penusukan, tersangka mengaku ke polisi dalam pengaruh minuman keras. 


Sehingga ia tidak sadar sudah berkali-kali menusuk korban saat di kamar hotel tersebut


“Hingga akhirnya peristiwa penganiayaan ini terjadi, belum lagi menurut tersangka dia dalam kendali minuman keras dan membawa senjata tajam,” terang Sujud.


Akibatnya korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya telapak tangan kanan, bahu kiri, dada, lengan kanan, lengan kiri, pipi kanan dan jari kelingking tangan kiri. 


Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.


“Korban terluka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif,” ujarnya.


Atas kejadian tersebut, personel polisi langsung bertindak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri. 


“Pelaku berhasil kita tangkap saat mencoba melarikan diri. Sajam (senjata tajam) yang sempat dibuang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.


Tersangka DR dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.


"Tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 354 KUHP," terang Sujud.


Berdasarkan pengakuan DR bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena permasalahan tarif dan juga dirinya dibawa kendali minuman keras.


"Saya mabuk waktu itu, kalau Sajam memang saya bawa," tutup DR.


Diberitakan sebelumnya, DE (40) warga Simpang Kandis Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran ditusuk teman kencannya hingga 7 tusukan.


Teman kencan korban DR yakni DR (38) warga Kota Bengkulu saat ini sedang diburu polisi. 


Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel di Jalan Pariwisata Pantai Panjang pada Rabu, 9 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB.


Peristiwa ini terjadi cepat setelah DE dan DR memadu kasih di kamar 209, namun tiba-tiba DR menusuk DE hingga terkapar bersimbah darah.


Hingga akhirnya salah satu penghuni kamar yang mendengar permintaan tolong dari korban mendapatkan korban sudah berdarah langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.


Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam S.IK membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya sedang mendalami motif dari pelaku yang tega melakukan hal tersebut kepada korban