Sat Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Tengah Kota
LAHAT, TRIBUNMURA - Ketegasan dan kecepatan Satres Narkoba Polres Lahat dalam menindak peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Di bawah komando Kasat Narkoba IPTU L.A.E Tambunan, SH, MH, serta didukung Kanit Idik I IPDA Yuliandri, SH dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, SH, satu pengedar sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/V/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 7 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan Lapangan Kelurahan Gunung Gajah (Gugah), Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat—lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni, SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama M. Sintaro (22), warga Perumda Blok H1 No. 22 RT 055 RW 015 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi,” ujar Liespono pada Jumat (9/5/2025).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
-Satu paket sedang sabu seberat bruto 2,22 gram
-Satu paket kecil sabu seberat bruto 0,19 gram
-Satu lembar tisu
-Satu potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA
-Satu unit handphone Android merk OPPO A16 warna putih dengan nomor SIM 0887-4376-01647
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Liespono.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukumnya.