Tersangka Pencuri Kabel Seismik Rp170 Juta Ditangkap di Pondok Kebun di Pali
PALI, TRIBUNMURA – Tim Reskrim Polsek Tanah Abang kembali membuktikan ketangguhannya dalam memburu pelaku kejahatan.
Dalam Operasi Sikat I Musi 2025, satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus setelah sempat menjadi buronan. Tersangka bernama Andi Jeni Putra (30) ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun warga di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Kesar Simanjuntak, korban yang kehilangan 17 rol kabel seismik 3D milik PT TUB. Kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
“Pencurian terjadi pada 14 Agustus 2024 di kebun milik Sdr. Aswari, Dusun I Desa Sukamanis. Pelaku beraksi pada malam hari, memanfaatkan situasi gelap dan sepi untuk mengangkut kabel-kabel tersebut secara diam-diam,” jelas IPTU Arzuan, Kamis (8/5/2025) melalui keterangan pers.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian tersangka. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., serta Unit Naga Hitam, langsung bergerak ke Desa Pantadewa. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Dari lokasi penangkapan, kami mengamankan 4 rol kabel sebagai barang bukti. Sisanya diduga telah dijual oleh pelaku. Kini tersangka sedang menjalani proses hukum," lanjut IPTU Arzuan.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan timnya.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan konvensional, terutama yang menyasar sektor industri dan berdampak pada masyarakat luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI,” tegas Kapolres dalam pernyataan resminya.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Tanah Abang memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dikawal hingga tuntas, demi tegaknya keadilan
Ubah Artikel berita di atas menjadi lebih ringkas tanpa merubah makna